Wisata tirta
merupakan potensi wisata yang berkaitan dengan kegiatan olahraga air seperti di
pantai, danau, sungai, teluk maupun kegiatan lain yang dapat dilakukan di laut
lepas seperti berlayar maupun menyelam dan segala aktivitas wisata yang
menjadikan sumber daya alam pantai, danau, teluk, sungai dengan segala
potensinya sebagai daya tarik wisata. Namun, aktivitas wisata tirta yang
menyenangkan dapat berubah menjadi tragedi mengerikan saat terjadi kecelakaan.
Sebanyak 13 siswa SMP 7 Mojokerto, Jawa Timur terseret ombak di pantai Drini, Gunungkidul, 9 siswa berhasil diselamatkan tim SAR gabungan, 3 siswa ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan 1 siswa masih dalam pencarian (Fokus Gunungkidul, 28/1). Pengelolaan wisata tirta ini urgent mendapat perhatian, khususnya dalam aspek keselamatan, baik bagi wisatawan maupun pemandu atau penyedia jasa layanan wisata tirta. Kejadian kecelakaan (laka) air, khususnya laka laut cukup sering terjadi hingga merenggut nyawa.
Menurut data Satpol PP DIY sebanyak 25 wisatawan meninggal dunia di
pantai selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang tahun 2023 (Kompas,
27/3/2024). Untuk tahun 2024 belum ada data dalam mesin pencarian internet,
kecuali wilayah Bantul. Polres
Bantul mencatat telah terjadi 15 kasus laka air sepanjang tahun 2024. Jumlah
tersebut terbagi menjadi tujuh kasus laka sungai, satu kasus laka laut, dua
laka di saluran air, empat laka kolam, serta satu kasus laka terjadi di sumur
(rri.co.id, 6/1).
Perhatian akan keselamatan dan keamanan
berwisata tirta selain dikarenakan arena atau area wisata yang secara alami
memberikan potensi resiko terlebih bila dilakukan di area-area yang ekstrim,
juga dikarenakan minimnya pengetahuan dan keterampilan pemandu atau penyedia
layanan dan wisatawan itu sendiri. Dalam
kaitan dengan wisata tirta, maka program WHO (World Health Organization)
memiliki program ‘preventing from drawning’ (pencegahan tenggelam)
merupakan program esensial yang perlu disosialisasikan, didukung, dan
diterapkan.
Hal ini menjadi semakin penting jika
dikaitkan dengan fakta bahwa korban laka air di wisata tirta lebih banyak
daripada kejadian lain seperti korban perang (WHO, 2017). Keterampilan
menyelamatkan diri dan bertahan dalam situasi bahaya tenggelam selai bagi
anak-anak dan remaja, juga relevan diberikan pada siswa-siswi yang menuju usia
produktif mengingat korban laka air paling banyak adalah siswa sekolah.
Salah satu daya tarik wisata di DIY adalah
keberadaan atraksi wisata tirta seperti pantai, danau, serta sungai. Berbagai
aktifitas wisata tirta ditawarkan oleh penyedia jasa wisata air seperti jet
skiing, diving, snorkeling, rafting (wisata arum jeram), packrafting
dan sebagainya. Aktifitas wisata tersebut memiliki risiko tersendiri.
Selain karena mengandalkan sumber daya alam juga dikarenakan memerlukan
keterampilan dan pengetahuan khusus baik bagi penyedia jasa maupun wisatawan.
Kunci sukses sebuah aktifitas atau
kegiatan pariwisata adalah penerapan ‘safety and security’ atau
kenyamanan dan keamanan. Untuk mendukung pariwisata di DIY maka dibutuhkan
usaha untuk menangani kecelakaan kegiatan wisatawan. Untuk penyelamatan pantai,
terdapat sebuah organisasi yang bernama ‘Balawista’. Organisasi ini berlingkup
internasional. Balawista atau Badan
Penyelamat Wisata Tirta adalah wadah para pemandu keselamatan pariwisata (lifeguard)
di destinasi wisata tirta (pantai, sungai, kolam dll). Balawista memiliki tugas
dan fungsi membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan
kepariwisataan melalui sektor keselamatan.
Balawista kini
memiliki ruang lingkup nasional. Saat ini di DIY belum ada
organisasi Balawista, baik di tingkat kabupaten maupun propinsi. Embrio
Balawista sudah terbentuk melalui grup Whatsapp. Anggota grup ini
merupakan alumni dari peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Air
(Balawista) yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata DIY pada November 2024.
Bagi pengelola wisata tirta, K3 (Kesehatan dan Keselamat Kerja) wisata tirta wajib dikuasai dan diterapkan, karena wisata tirta masuk usaha wisata berisiko menengah tinggi sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021. Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) pemandu wisata tirta juga sudah diterbitkan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 366 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Profesi Pemandu Keselamatan Wisata Tirta/Air.
K3 wisata tirta adalah penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja di bidang wisata air. K3 wisata tirta bertujuan untuk
melindungi keselamatan wisatawan, karyawan, dan masyarakat sekitar. Belajar
dari kasus laka air di Drini semoga wisata tirta DIY semakin meningkatkan
kapasitasnya pada K3 wisata tirta, serta organisasi Balawista DIY dapat segera
diresmikan.
Yogyakarta, 29 Januari 2025
Ttd
Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.
Pegiat Ecotourism & Pengajar Mata
Kuliah K3 Wisata di Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM