Kamis, 18 Juli 2024

KALURAHAN BERDAYA

 

Di pertengahan tahun 2024 ini Pemerintah Daerah DIY mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 242/KEP/2024 tentang Penetapan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya pada tanggal 21 Juni 2024. Keputusan Gubernur ini menetapkan 8 desa/kalurahan di 4 kabupaten menjadi Desa/Kalurahan Mandiri Budaya, melengkapi 25 Desa yang sudah menyandang Desa Mandiri Budaya yang dimulai dari tahun 2020.

 

Sejak 2020 Pemda DIY mengeluarkan kebijakan tentang Desa Mandiri Budaya untuk mendukung upaya penguatan kalurahan melalui 4 pilar program, yaitu: Desa Budaya, Desa Wisata, Desa Prima dan Desa Preneur. Desa/Kalurahan Mandiri Budaya ini nantinya memperoleh Bantuan Keuangan Khusus Desa Mandiri Budaya (BKK DMB) dari Dana Keistimewaan untuk kegiatan pembangunan desa selama 3 tahun.


Kolom OPINI koran Kedaulatan Rakyat (KR) tanggal 18 Juli 2024 halaman 11


BKK DMB ini digunakan oleh Kalurahan untuk mewujudkan Kalurahan Berdaya untuk mengatasi isu strategis di DIY, yakni: (1) Kenakalan remaja; (2) Kesenjangan dan pengangguran; (3) Stunting; (4) Kemiskinan; (5) Pengelolaan sampah; dan (6) Restorasi sosial. Untuk itu kalurahan harus menyusun program ideal dengan mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi lokal; fokus, jelas, dan terkonsep arah dan tujuannya (sesuai masterplan); prospektif dan berkelanjutan (terlihat hasil kemanfaataannya); pemberdayaan/pelibatan masyarakat lokal; dan penyebarluasan informasi yang keren dan up to date/dinamis (menjangkau seluruh lapisan masyarakat).

 

Sebelum pelaksanaan kegiatan menggunakan BKK DMB, kalurahan harus berpedoman pada Masterplan yang dibuat oleh OPD Pendamping (Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk). Masterplan yang dibuat harus merujuk pada potensi desa, yang dalam ilmu pariwisata dikenal dengan pembuatan Unique Selling Point (USP).

 

USP adalah produk unik/khas unggulan dari desa dan menjadi nilai jual yang membedakan dengan desa lain. Contoh dari USP adalah Wukirsari Imogiri Bantul dengan USP produk kerajinan batik, Pagerharjo Samigaluh Kulon Progo dengan produk teh, Nganggring Turi Sleman dengan edukasi budidaya kambing ettawa, Katongan Nglipar Gunungkidul dengan produk aneka makanan olahan lidah buaya.

 

Produk unggulan kalurahan ini dapat diberdayakan dengan menggunakan tanah kalurahan atau Tanah Kas Desa (TKD). Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Penggunaan tanah kalurahan ini dapat digarap Pemerintah Kalurahan, kelompok/warga masyarakat setempat serta masyarakat miskin setempat dan pengangguran. Dalam pemanfaatannya dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi angka pengangguran.

 

Salah satu kegiatan BKK DMB yang sudah menunjukkan hasilnya adalah produk kue bolu kelapa Kalurahan Putat, Patuk, Gunungkidul. Produk kue dari Desa Prima Gumregah yang salah satu unsur dari Desa Mandiri Budaya Putat ini sudah omzet penjualannya pada tahun 2023 mencapai 1 Milyar; naik pada tahun 2024 mencapai 200 juta untuk tiap bulannya (Paniradya, 2024). Program BKK DMB yang berhasil lainnya adalah Angkringan Kolam Ikan Desa Mandiri Budaya Gilangharjo, Pandak, Bantul yang dikelola oleh Desa Wisata Kajii. Angkringan yang dirintis pada tahun 2023 dan dibuka pada Maret 2024 ini telah menghasilkan omzet bulanan mencapai 50 juta dan merekrut pengangguran 3 orang menjadi tenaga kerja.

 

2 kegiatan ini sudah tepat sasaran sesuai manfaat BKK DMB yakni mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Kegiatan yang disusun sesuai USP dan Masterplan dan dikerjakan oleh SDM yang berkapasitas merupakan kunci dari kesuksesan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ppendampingan yang intensif dari OPD pendamping melalui monitoring dan evaluasi rutin juga dibutuhkan agar kegiatan BKK DMB berjalan sesuai road map.

 

Selain itu Lurah memegang peran penting. Dalam evaluasi kegiatan BKK DMB masih masih dijumpai Lurah yang belum memahami peta potensi Desa, baik SDA maupun SDM serta mekanisme dari BKK DMB. Ada lagi yang Lurah memegang peran kuat dalam kalurahan, sehingga pamong dibawahnya tidak berani bergerak tanpa perintahnya, sehingga kegiatan kalurahan berjalan di tempat.

 

Lurah, sebagai pemimpin masyarakat lokal sudah seharusnya menjadi agen pembelajaran dan perubahan untuk inisiatif masyarakat lokal (Tyler, 2006 dalam Indiyanto 2012). Lurah harus mampu menjembatani dan berbicara dengan dua bahasa (bahasa sains dan bahasa pengetahuan lokal). Oleh karena itu, Lurah perlu dibekali dengan keilmuan mekanisme pelaksanaan BKK DMB agar tepat sasaran dan berkelanjutan mewujudkan Kalurahan Berdaya.

 

Yogyakarta, 15 Juli 2024

Ttd

 

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Pendamping Desa Mandiri Budaya DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM