Jumat, 29 Oktober 2021

MASTERPLAN DESA

Memasuki triwulan ke-empat tahun ini Desa atau Kalurahan berlomba-lomba melaksanakan kegiatan agar anggaran Desa dapat direalisasikan sebelum akhir tahun. Sejak Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ditetapkan, Pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Besaran anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun sejak 2015 terus mengalami peningkatan. 

Data Kementerian Keuangan (2020) menunjukkan bahwa pada awalnya, pada 2015, dana desa digulirkan hanya sebesar Rp20,8 triliun dan terus mengalami peningkatan dari hingga pada RAPBN 2021 jumlah dana desa yang digulirkan sebesar Rp72 triliun. Dana tersebut masih dari Pemerintah Pusat, belum berasal dari Pemerintah Daerah. 

Opini Koran Kedaulatan Rakyat tanggal 29 Oktober 2021

Pamong Desa yang piawai akan dapat meng-akses dana desa dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Contohnya adalah Desa atau Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul tahun 2021 ini dapat total dana desa sebesar Rp 4,6 Miliar dari Pemerintah Pusat (Dana Desa); dari Kabupaten Bantul (ADD); dan dari Provinsi DIY (Dana Keistimewaan). Ini belum ditambah bantuan keuangan khusus (BKK) untuk penanganan Covid serta dari OPD atau Dinas setempat.

Dana desa ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian di desa, terutama untuk mengurangi angka kemiskinan. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya output berupa infrastruktur desa yang mampu dibangun dari dana desa. Sebelum adanya dana desa, Pemerintah Desa memerlukan perjuangan yang sangat berat dan waktu yang lama untuk mengajukan usulan pembangunan infrastruktur di desa. 

Dengan adanya dana desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan dan membangun sendiri program atau kegiatan yang menjadi prioritas di desa. Sebelum melakukan pembangunan Pemerintah Desa harus menyusun RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Selain itu pembangunan desa perlu didukung adanya masterplan secara visual agar rencana memiliki arahan dan gambaran yang jelas. 

Masterplan yang dibuat tentunya harus memperhatikan lingkungan, ekonomi, dan sosial agar tetap seimbang satu dengan yang lain. Hal ini agar sesuai dengan konsep permakultur, yaitu ilmu desain dan teknik ekologis yang mengembangkan pengolahan lahan, arsitektur berkelanjutan, dan sistem pertanian swadaya berdasarkan ekosistem alam (Hemenway, 2009).

Masterplan tidak hanya berupa bangunan  fisik seperti sarana prasarana, tetapi juga mencakup kegiatan non fisik, seperti peningkatan SDM kelembagaan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa yang tidak berdasarkan masterplan atau asal bangun mengakibatkan kerusakan atau kerugian. 

Contohnya adalah ada salah satu kalurahan yang ‘ngotot’ ingin membangun sarpras di wilayahnya, ternyata setelah dilakukan ground check di lokasi tersebut adalah zona hijau abadi. Bahkan ada saat dilakukan ground check ternyata wilayah tersebut masuk kalurahan bahkan kabupaten lain.

Contoh lainnya adalah revitalisasi beberapa telaga di kalurahan Gunung Kidul malah mengakibatkan telaga tersebut mengering saat musim kemarau. Padahal sebelumnya telaga tersebut tidak pernah mengalami kekeringan walaupun musim kemarau. Ada kesalahan dalam pelaksanaan revitalisasi sumber air tersebut. Inilah pentingnya survei saat penyusunan masterplan desa agar pembangunan benar-benar terarah sesuai tujuan. 

Masterplan desa harus dipersiapkan, agar rencana tata ruang desa nantinya menjadi penentu arah pengembangan desa di masa mendatang. Arahan ini berguna agar tata ruang desa dapat dipertahankan guna menghindari terjadinya pergeseran desa menjadi perkotaan. Hal ini tentu menjadi penting, mengingat desa memiliki peran vital dalam menjaga produktivitas pangan sehat dan menjadi penyangga air bersih serta udara yang bersih pula.  

Pamong desa berperan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perencanaan masa depan kepada masyarakat dan mengajak masyarakat berinvestasi dalam perencanaan masa depan dimulai dengan tahapan identifikasi, menyusun proses perencanaan dan prioritas program serta pengetahuan mengenai langkah dalam mendesain kawasan. Dengan adanya masterplan, desa akan lebih siap menghadapi tantangan era 4.0 dengan tetap berpijak pada budaya lokalnya. Wallaahu'alam.


Yogyakarta, 17 Oktober 2021

Ttd

Arif Sulfiantono,M.Agr.,M.S.I.

Koordinator Ahli Perubahan Iklim Kehutanan (APIK) Indonesia Region Jawa & pendamping desa wisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar