Rabu, 24 Februari 2021

RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

 

Berdasarkan data BNPB sepanjang tahun 2020 terdapat 2.924 kejadian bencana. Saat ini pula Indonesia masih dalam status bencana nasional untuk bencana non-alam akibat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada hampir seluruh sektor pembangunan. Disisi lain, berbagai bencana yang melanda Indonesia di awal tahun 20201 menimbulkan kerugian dan korban jiwa.


Opini koran  KR 'Kedaulatan Rakyat' tanggal 24 Februari 2021 halaman 11

Dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan bencana dari sisi potensi ancaman,  kerentanan, kapasitas dan besarannya dampak bencana, serta peluang terjadinya di waktu mendatang, BNPB telah menyusun perencanaan yang komprehensif sehingga penanggulangan bencana (PB) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh. Perencanaan ini dituangkan dalam Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020 – 2044 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020.

Salah satu mandat dari RIPB 2020-2044 adalah disusunnya Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) 2020-2024 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada Tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045. Selain itu, juga mengacu pada Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2015-2030, serta Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction/SFDRR 2015-2030).

Ancaman bencana semakin meningkat dengan adanya perubahan iklim, pertambahan jumlah penduduk, perkembangan pembangunan dan infrastruktur, ketersediaan data dan informasi risiko bencana yang terbatas, serta pemahaman masyarakat tentang ancaman bencana disekitarnya yang masih rendah. Tantangan yang paling penting adalah desentralisasi.

Pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi dan kolaborasi, karena kunci sukses PB adalah komitmen politis dengan bentuk komitmen pemerintahan daerah dalam PB, membangun sistem PB dan Penyelenggaraan PB yang efektif efisien. RIPB berlaku selama 25 tahun dengan visi adalah mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Selanjutnya, tujuan RIPB adalah meningkatkan ketangguhan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi bencana, serta mengurangi risiko bencana dalam jangka panjang. Isu strategis Renas PB adalah (1) Meningkatnya risiko bencana geologi; (2) Peningkatan potensi dampak dan risiko bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim; (3) Tata kelola, perencanaan, dan pembiayaan (investasi) PB di daerah; (4) Adaptasi kebiasaan baru yang aman dan produktif sebagai fase transisi darurat ke pemulihan darurat bencana non-alam Covid-19; (5) Reformasi elemen sistem penanggulangan bencana (Jati, 2021).

Catatan BNPB tahun 2021 ini bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung mendominasi kejadian bencana. United Nation Environment Programme (UNEP) pada 20 tahun yang lalu menyatakan pemanasan global akan menyebabkan ketidakseimbangan alam. Prediksi tersebut terbukti sekarang.

Kenaikan suhu 20 C menjadi standar untuk menyebut puncak pemanasan global. Jika mencapai suhu tersebut maka suhu rata-rata bumi akan mencapai 140 C (Forestdigest, 6/2). Akibatnya Kota Verkhoyansk di Siberia, Kutub Utara, mencapai 380 C. Dampaknya adalah pelbagai bencana akan melanda di semua belahan bumi.

Pandemi Flu Spanyol pada 1918 yang menewaskan hampir 100 juta orang ditengarai disebabkan oleh pemanasan global. Melonjaknya emisi di atmosfer yang membuat suhu laut Polandia memanas. Kenaikan suhu membuat tiram yang menjadi makanan burung menjadi sakit. Virus yang berpindah ke burung menyebar ke seluruh dunia ketika mereka bermigrasi.

Pandemi Covid-19 saat ini juga mirip dengan Flu Spanyol. Oleh karena itu, dalam webinar Sosialisasi RIPB pada 4 Februari 2021 kemarin bersama BNPB dan Pemda seluruh Indonesia menekankan pentingnya mitigasi pada bencana non alam, yakni wabah pandemi yang selama ini diabaikan.

Tak kalah penting juga perlu waspada terhadap ancaman teknologi seperti dampak dari nuklir maupun senjata biologis. Situs www.scmagazine.com tanggal 8 Februari 2021 memberitakan adanya ancaman hacker untuk meracuni cadangan air warga Florida, Amerika Serikat. Sejatinya bencana dapat dicegah sepanjang otoritas mengaturnya dengan regulasi yang memaksa atau melakukan respons cepat mencegah bencana terjadi (Kartodiharjo, 2021)

 

Yogyakarta, 16 Februari 2021 pukul 09.00 WIB

Arif Sulfiantono,M.Agr.,M.S.I.

Koordinator Ahli Perubahan Iklim Kehutanan (APIK) Indonesia Region Jawa & pegiat Ecotourism