Akhirnya Pemerintah Daerah DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 93 Tahun 2020 tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya. Pergub yang ditandatangani tanggal 9 November 2020 ini merupakan pedoman pelaksanaan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di Provinsi DIY.
Menurut hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY tahun 2018, Desa Mandiri Budaya adalah desa otonom yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri melalui pendayagunaan dan pemanfaatan segenap sumberdaya internal desa dan eksternal (supra-desa) untuk mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya (benda dan/atau tak benda) yang dimilikinya melalui pelibatan partisipasi aktif warga dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pembentukan Desa Mandiri Budaya dilatarbelakangi akibat pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 2001 yang ternyata belum seperti yang diharapkan (Paniradya Keistimewaan DIY, 2020). Ego sektoral masih terjadi sehingga membuat perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya menjadi tidak sehat, tidak adil, dan tidak efisien dari sudut pandang kawasan. Kajian dari tim penyusun Grand Design Desa Mandiri Budaya DIY tahun 2020 menyebutkan dampak dari ego sektoral adalah salah satunya pemanfaatan anggaran menjadi boros (tidak efisien dan tidak efektif).
Penyerapan dana penanggulangan kemiskinan kurang sampai kepada masyarakat, dan lebih banyak dimanfaatkan oleh birokrasi, dan proses pembangunan serta pendampingan desa tidak mengalami kohesi yang baik antar SKPD dan desa-desa sebagai subjek dan objek pembangunan. Hal ini disebabkan pada SKPD belum seluruhnya memiliki frame work yang jelas dalam mendorong pembangunan desa yang holistic, komprehensif dan terukur.
Idealitas desa masih dilihat dari perspektif masing-msaing SKPD, sehingga tidak ada bentuk ideal atau mendekati paripurna pembangunan desa yang ingin diruju. Persoalan sektoral ini akhirnya terjebak pada program dan penilaian kinerja. Untuk itu dalam konteks pelaksanaan desa mandiri budaya diperlukan harmonisasi pelaksanaan kebijakan pembangunan desa dengan pembangunan ekonomi, budaya, wisata, pangan, pengarusutamaan gender, entrepreneurship, kesehatan mental, teknologi serta penanggulangan kemiskinan (Paniradya Keistimewaan DIY, 2020).
Upaya pengembangan desa mandiri budaya didasarkan pada prinsip bahwa “Desa Mandiri Budaya sebagai Tujuan Pembangunan di DIY”. Dalam hal ini terdapat inisiasi dari pemerintah daerah DIY untuk menggagas pilot project pembangunan desa secara lintas OPD diantaranya, Desa Budaya (Dinas Kebudayaan), Desa Wisata (Dinas Pariwisata), Desa Prima (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk), Desa Preneur (Dinas Koperasi & UMKM).
Tantangan terbesar dalam implementasi Desa Mandiri Budaya terletak pada bagaimana membalikkan basis paradigma pembangunan yang bersifat “dari atas ke bawah” (top down) menjadi paradigm pembangunan yang memposisikan inisiatif pembangunan desa berasal dari “bawah ke atas” (bottom up). Pembalikan paradigma pembangunan itu juga harus terjadi dari jargon/retorika “membangun desa’ menuju praksis “desa membangun”, dari slogan “membangun masyarakat” menjadi “masyarakat membangun”.
Tujuan pembangunan Desa Mandiri Budaya adalah pertama, mewujudkan kemandirian desa dalam menyejahterakan masyarakat desa melalui pengembangan budaya, wisata, partisipasi secara inklusif terhadap perempuan, pengembangan wirausaha desa, dan ketahanan pangan (Paniradya Keistimewaan DIY, 2020). Kedua, memperkuat potensi desa sebagai banteng pelestarian budaya dalam menghadapi arus global. Ketiga, memperkuat sistem kelembagaan desa untuk mengurangi tingkat kemiskinan melalui ketahanan pangan, kewirausahaan, dan wisata.
Keempat, memperkuat sistem informasi desa sebagai ruang sosialisasi, promosi, dan pemasaran desa. Kelima, memperkuat kapasitas pengelola desa dan organisasi-organisasi di ringkat desa dari sisi intelektual mamupun keterampilan dalam pengelolaan desa. Keenam, memperkuat tata nilai dan kehidupan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketentraman.
Untuk mencapai target RPJMD 2017-2022 bahwa pada tahun 2022 terwujud 20 Desa Mandiri Budaya, tahun 2020 ini Pemda DIY melakukan pelatihan dan pendampingan 10 Desa Mandiri Budaya. Tentu Pemda DIY butuh kerja keras untuk mewujudkannya, karena baru sedikit Desa yang sudah komplit mempunyai 4 kategori Desa (Wisata, Budaya, Preneur, Prima).
Salah satu desa yang sudah komplit adalah Desa Putat, Kapanewon Patuk dan Desa Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul. Untuk itu pelatihan dan pendampingan kelembagaan senantiasa intens dilaksanakan. Melalui Kelembagaan Desa Mandiri Budaya, diharapkan desa dapat menjadi lumbung ekonomi desa (aspek perekonomian), lingkar budaya desa (aspek kelestarian budaya desa), jaring wira desa (kemandirian masyarakat).
Yogyakarta,
18 November 2020
Ttd
Arif Sulfiantono,M.Agr.,M.S.I.
Koordinator Jejaring Ahli Perubahan Iklim & Kehutanan (APIK) Indonesia Region Pulau Jawa & pegiat Forkom Desa Wisata DIY