Mayoritas sekitar kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi (TNGM) adalah lahan pertanian milik masyarakat. Lahan ini ditanami
tanaman perkebunan (hortikultura) yakni jenis sayur-sayuran. Profesi petani
sayur menjadi mata pencaharian utama masyarakat selain di bidang perternakan,
yakni beternak sapi.
Kesuburan tanah menjadi faktor utama
dalam hortikultura, selain serangan hama penyakit. Petani sering mengeluhkan
serangan hama ulat bulu pada sayuran, seperti kol dan kobis. Alhasil obat kimia
atau pestisida digunakan untuk membasmi serangan hama tanaman ini. Padahal
sejatinya alam sudah menyediakn penangkalnya secara gratis.
Sang Pencipta Allah SWT menciptakan
satwa liar, yakni burung pemakan serangga terutama ulat yang menjadi hama
pertanian. Di kawasan TNGM sendiri jenis burung pemakan ulat adalah jenis
Prenjak padi (Prinia inornata),
Kutilang (Pycnonotus aurigaster), Sri
gunting (Dicrurus leucophaeus),
Sikatan Belang (Ficedula westermanni),
Kacamata biasa (Zosterops palpebrosus)
dan lain sebagainya.
Sayangnya burung tersebut ditangkap
oleh pemburu untuk diperdagangkan, seperti jenis Kacamata biasa. Alhasil
jumlahnya menurun di alam, terutama di kawasan TNGM. Padahal dalam ajaran Islam
juga mengatur kelestarian burung untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Ibnu Mas'ud RA. berkata: “Ketika kami bersama Rasulullah SAW dalam
bepegian dan Rasulullah sedang pergi berhajat, kami melihat seekor burung yang
mempunyai dua anak, maka kami ambil kedua anaknya kemudian datanglah induknya
terbang diatas kami, maka datang Nabi SAW. dan bersabda: Siapakah yang menyusahkan
burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikan kepadanya anaknya. (HR Abu
Dawud No. 43).
Dalam kehidupan sekarang semakin
banyak manusia yang senang memelihara anak burung yang diambil dari sarangnya
atau mendapatkan dari orang lain. Adakalanya juga menangkap burung untuk
dicabuti bulu-bulunya agar tidak bisa terbanng, atau memotong ekornya.
Rasulullah Saw kemudian melarang semua perbuatan tersebut.
Kebiasaan lain bangsa Arab zaman
Rasulullah Saw adalah mengadu satwa dan Rasulullah mengatakan perbuatan
tersebut melanggar hukum. Sebagian masyarakat ketika itu juga biasa mengikat
hewan dan menjadikannya objek untuk melatih memanah. Praktek ini juga dilarang
Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw telah memberikan
contoh langsung bagaimana kita manusia tidak boleh menyusahkan seekor burung
sekalipun. Ketika melihat orang lain yang berbuat demikian, cegahlah dan
ingatkan serta beri pengertian. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk ikut merawat, memelihara dan melestarikan berbagai fasilitas
alam yang telah disediakan oleh Allah SWT untuk manusia.
Memang Allah SWT telah membolehkan manusia untuk menggunakan
seluruh sumber daya alam ini sebagai sumber rizki bagi manusia dan juga seluruh
makhluk hidup yang ada diatasnya, namun bukan dengan cara merusak dan merugikan
yang lain. Sebagai khalifah tetap wajib menjaga keseimbangan alam.
“Dan
Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang
ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhnya di dalam yang demikian
itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.” (Q.S.
Al-Jatsiyah/45 ayat 13). Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta
telah menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa burung) sebagai
amanah yang harus mereka jaga. Al-Qur'an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak
manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia.
"Barang
siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri;
dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya
sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu" (Q.S
Al-Jatsiyah/45 ayat 15)
Ulama Muhammad Fazlur Rahman (1973)
mengatakan tentang tugas manusia di alam, “Segala
yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban
alamiah kita untuk: menjaga segala sesuatu dari kerusakan; Memanfaatkannya
dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa
mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan
nyata.”
Penjagaan kelestarian satwa burung
di alam adalah tugas kita manusia sebagai Khalifah di bumi. Tidak hanya burung
pemakan serangga, tapi juga jenis lain burung pemangsa (raptor) seperti jenis
elang, burung madu, dan satwa lainnya. Fungsi satwa ini adalah sebagai penjaga
keseimbangan ekosistem, seperti pemakan ulat di tanaman, pemangsa tikus (burung
elang), dan membantu penyerbukan (burung madu).
Perlu dipikirkan sanksi atau hukuman
bagi pemburu burung liar di kawasan TNGM
dan sekitarnya agar ada efek jera. Paling bagus/ideal adalah sanksi atau
hukuman adat dari masyarakat, karena masyarakat-lah yang merasakan langsung
dampak dari gangguan keseimbangan atau kerusakan alam, seperti wabah hama ulat bulu pada lahan
pertanian.
#fie130415