Selasa, 22 Februari 2011

Tentang Fatwa HARAM Rokok

TULISAN Bapak Drs H Sahlan, tentang Fatwa Haram Rokok di Pikiran Pembaca (KR, 20/3/2010), menarik untuk ditanggapi. 

Muhammadiyah selaku organisasi besar Islam tentunya mempunyai asar yang kuat dalam mengeluarkan fatwa. Sudah menjadi konsekuensi ulama saat mengeluarkan fatwa yang ‘berseberangan’ akan banyak ditentang. Ulama-ulama zaman dahulu juga mengalaminya, seperti Ibnu Taimiyah yang pernah sampai dipenjara, Imam Hanafi, bahkan Buya Hamka sendiri.


Sebab rokok diharamkan orang awam pun akan memahaminya, karena ada beberapa alasan yang mudah diterima akal sehat, yakni:
  1. Kandungan racun dalam rokok. Ada 4.000 bahan kimia dan gas dalam rokok, dan  yang paling berbahaya adalah nikotin. Peran nikotin dapat menyebabkan ketagihan, sama dengan heroin dan kokain. Racun lainnya yaitu amonia (bahan pembersih lantai), naftalen (zat kapur barus), hidrogen sianida (racun yang digunakan untuk pelaksanaan hukuman mati), aseton (penghapus cat kuku), toluen (pelarut), metanol (bahan bakar roket), arsenik (racun semut), butan (bahan bakar korek api), kadmium (bahan aki mobil), DDT (racun serangga), vinil klorida (bahan plastik) dan lain-lain. Sampai-sampai Taufik Ismail menulis dalam sebuah sajaknya, ‘Tuhan Sembilan Senti’, yang isinya a.l: 25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan. 15 Penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan. 4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?”
  2. Bagi yang bukan perokok tetapi menghirup asap rokok (perokok pasif) bahayanya lebih besar daripada si pengisap rokok/perokok aktif. Sebab tubuh perokok pasif tidak memiliki antibodi (penangkal) zat racun rokok. Akibatnya, racun dari asap rokok akan langsung terserap dalam tubuh. Berbeda dengan perokok aktif. Karena telah mengisap rokok bertahun-tahun, tubuh perokok aktif membentuk antibodi yang dapat mengurangi penyerapan racun dalam tubuh. Ini sama dengan berlaku dzolim pada orang lain. Wahai perokok, di mana empatimu? Bagaimana jika perokok pasif ini anak-anak balita yang tubuhnya belum kuat?
  3. Alasan lain yang menolak fatwa rokok haram adalah dapat menyebabkan kerugian negara karena cukai rokok yang besar. Data Depkes menyebutkan tahun 2004, total penerimaan negara dari cukai tembakau adalah Rp 16,5 triliun, padahal biaya yang dikeluarkan negara akibat sisi negatif tembakau Rp 127,4 triliun. Biaya itu sudah termasuk biaya kesehatan, pengobatan dan kematian akibat tembakau.
  4. Rokok adalah pintu gerbang menuju kemaksiatan, penurunan moral dan lost generation. Tidak ada orang yang minum alkohol, terkena HIV atau memakai narkoba tanpa merokok terlebih dahulu,” demikian kata Prof Farid A Moeloek, mantan Menkes. Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa nikotin adalah zat aditif, sama halnya dengan alkohol dan minuman keras. “Jadi rokok harusnya juga diperlakukan sama dengan narkoba. Artinya kalau narkotik tidak diiklankan, merokok juga seharusnya tidak boleh. Masalah rokok juga harus ditangani secara spesial,” lanjut Prof Farid. Dalam hal ini pemerintah harus menunjukkan komitmen dan ketegasannya menjalankan UU.
Melihat banyaknya efek negatif rokok, sudah benar ulama Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram. Hanya saja Muhammadiyah juga harus membuat strategi mengatasi efek pengangguran pekerja petani tembakau. Hal ini dapat ditangani oleh banyaknya institusi pendidikan Muhammadiyah, seperti Fakultas Pertanian di berbagai PTM yang mempersiapkan alih profesi pekerja dan petani tembakau. Semoga NU juga mengeluarkan hal serupa dalam Muktamar (23/3) lalu. Semoga pula rakyat Indonesia semakin sehat dan makmur tanpa tembakau. Wallahu’alam

Koran Kedaulatan Rakyat, 28 Maret 2010

6 komentar:

  1. merokok dalam islam hukumny makruh, haram itu krena dinilai mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya

    BalasHapus
  2. haram merokok hanya untuk anak2 di bawah umur, ahli medis, alim ulama diusahakan tidak merokok n orang yang lemah secara fisik n finansial

    BalasHapus
  3. Dua pertimbangan yang berbeda dikeluarkan untuk hukum makruh dan haram.

    Tapi intinya tetap merugikan untuk kesehatan. jelas sekali itu.
    dan kalau dibilang "diusahakan tidak" , saya sangat tidak setuju
    saya lebih di sisi "dilarang"

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Merokok itu menzdolimi orang di sekitarnya, dan mendzolimi orang itu dosa + dilarang (dilarang=haram)

    Merokok itu membunuh diri sendiri dengan racunnya, baik cepat maupun lambat, sudah terlalu banyak testimoninya, cari aja di kaskus. Bayangkan Anda minum racun satu gelas lalu mati, dibandingkan meminumnya setetes demi setetes lalu mati jg setelah habis satu gelas. Sama2 bunuh diri, cuma bedanya cepat / lambat. Bunuh diri juga haram.

    Merokok itu membuang2 uang untuk sesuatu yang sebetulnya tidak kita perlukan (sebab orang yang tidak merokok tidak mati kelaparan), dan itu tidak sedikit. Mubadzir juga dilarang (haram)

    Merokok itu tidak ada hukum asalnya karena perbuatan ini tidak ada pada zaman Rasulullah. Merokok pada awalnya dihukumi makruh karena para ulama saat itu belum tau lebih dalam tentang bahaya rokok, pada waktu itu hanya diketahui bahwa merokok itu menimbulkan bau mulut sehingga hukumnya makruh. Akan tetapi zaman sekarang sudah maju & fakta tentang racun2 rokok + akibat2nya sudah banyak sekali bermunculan. Salahkah jika kemudian roko diharamkan?

    Pandai2lah menggunakan "otak" yang Allah diberikan kepada kita secara sempurna ini untuk taat kepadaNya, bukan untuk menuruti hawa nafsu. Karena orang yang menuruti hawa nafsu selalu mencari pembenaran. Kalau mau nanya fatwa rokok jangan nanya lah sama perokok meskipun dia ustadz, dijamin jawabannya ngawur, karena pendapatnya secara otomatis akan ditumpangi oleh nafsunya. Jangan nanya hukum khomr sama pemabuk. Juga jangan tanya hukum zina sama pelacur. Mereka akan mencari alasan2 untuk membenarkan perbuatannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sejak dahulu saya tdk merokok, sy anggap haram, tmsk utk keluarga sy, sesuai QS. Al-Isra': 26-27
      Utk orang lain monggo mau ngikut yang mana
      Tulisan tsb di atas akibat 'kerisihan'tulisan salah satu takmir klaten, sangat berbahaya bila tidak dicounter
      ndilalah kok dr Muhammadiyah tidak ada tanggapan sama sekali
      Monggo sami-sami fastabiqul khairat

      Hapus